Selasa, 05 Maret 2013

Istilah-istilah perbankan


Istilah-istilah perbankan
1. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.
2. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.
3. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
4. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
5. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.
6. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.
7. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
8. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
9. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.
10. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.
11. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.
12. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).
13. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.
14. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
15. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan
16. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.
17. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.
18. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
19. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.
20. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan
21. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
22. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.
23. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.
24. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.
25. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.
26. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.
27. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.
28. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu
29. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.
30. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

31. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.
32. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.
33. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.
34. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
35. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
36. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.
37. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.
38. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
39. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.
40. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.
41. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
42. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
43. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

44. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
45. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.
46. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.
47. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.
48. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”
49. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
50. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.
51. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.
52. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.
53. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.
54. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.
55. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.
56. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

57. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
58. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.
59. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.
60. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.
62. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.
63. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.
64. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu
65. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.
67. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.
68. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman
69. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

70. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
71. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.
72. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.
73. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
74. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.
75. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.
76. Asuransi
Perjanjian yang menyebutkan seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi sebagai pengganti apabila terjadi kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan yang kemungkinan akan dideritanya apabila terjadi suatu peristiwa yang menimpanya.

77. Bea
Pajak tidak langsung atas barang impor dan ekspor dengan surat-surat sebagai bukti, dan lain-lain menurut peraturannya masing-masing.

78. Cek
Surat perintah tidak bersyarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu, pada waktu surat tersebut diserahkan kepadanya, dan agar surat perintah itu berlaku sebagai cek, isinya harus memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang, antara lain memuat perkataan "cek".

79. Dividen
Bagian laba yang dibayarkan kepada para pemegang saham sebagai pembagian keuntungan.

80. Endosemen Pinjam Nama
Endosemen yang dilakukan endosan dengan sekedar mengizinkan penggunaan namanya untuk membantu pihak lain memperoleh dana melalui penjualan surat wesel, walaupun tidak berkepentingan atas surat wesel tersebut, endosan tetap bertanggung jawab menurut hukum.

81. Fidusia
Orang atau badan yang mendapat kepercayaan menguasai barang untuk mengelolanya, misalnya administratur, direktur, dan lain-lain.

82. Giro
Simpanan pada bank, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan mempergunakan cek, surat perintah pembayaran yang lainnya, atau dengan cara pemindah bukuan.

83. Harga Pasar
Nilai pasaran sekuritas atau komoditas lainnya yang ditentukan berdasarkan permintaan dan penawaran pasar.

84. Irrevocable Credit; Irrevocable-Letter of Credit
Surat kredit yang tidak dapat diubah atau ditarik kembali atau dibatalkan tanpa persetujuan dari semua pihak yang berkepentingan.
85. Junior Security
Obligasi atau hipotek yang dijamin dengan harta benda yang telah dibebani satu atau lebih obligasi yang telah diterbitkan lebih dahulu

86. Klausula Akselerasi
Pasal dalam kontrak yang menyatakan bahwa penjual dapat menuntut pembayaran penuh dengan segera dari sisa yang belum dibayar jika pembeli gagal membayar angsuran yang masih terhutang

87. Likuiditas
Kemampuan seseorang atau perusahaan untuk memenuhi kewajiban atau utang yang segera harus dibayar dengan harta lancarnya

88. Modal
Harta yang dipergunakan untuk menghasilkan tambahan kekayaan

89. Nota Kontrak
Catatan atau memorandum yang diberikan pialang kepada orang yang menjual atau membeli saham

70. Obligasi
Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya

71. Pialang
Perantara dalam perdagangan yang diangkat dan disumpah; dalam mengadakan perjanjian-perjanjian, perantara ini bertindak untuk dan atas nama pengamanat dengan menerima provisi. Dengan pengamanat ia tidak mempunyai hubungan kerja yang tetap atau biasa disebut broker.

72. Reksa Dana
Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi

73. Saham
Surat bukti pemilikan bagain modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar

74. Tingkat Bunga Efektif
Tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun, jika suku dibebankan sekali setahun, maka tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif

75. Uang Muka
Pembayaran sebagian dari harga oleh pembeli kepada penjual sebagai tanda bahwa perjanjian jual beli yang diadakan telah meningkat

76. Valuta Asing
Alat pembayaran dan alat-alat likuid luar negeri lainnya

77. Warkat Berharga
Warkat dengan nilai nominal tertentu yang berfungsi sebagai uang, seperti Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, giro, cek, dan sebagainya

78. Yield
Penerimaan yang dinyatakan dengan persen yang diperoleh dari hasil investasi (FKW)
79. Agunan
Pinjaman jangka panjang yang diperoleh pribadi untuk membeli rumah yang kepemilikannya diserahterimakan secara legal dari si pemberi pinjaman kepada peminjam setelah pinjaman dikembalikan.
80. Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Mesin yang memproses penarikan dan penyetoran dana dari dan ke rekening tabungan, tarik tunai kartu kredit dan beberapa pembayaran (contohnya tagihan utilitas). Rekening diakses dengan kartu ATM, kartu kredit atau kartu debit.
81. Aset
Barang yang mempunyai nilai tinggi (contohnya rumah, tanah, mobil), milik pribadi ataupun perusahaan.
82. Batas Kredit
Batas Rupiah maksimum yang bisa ditagihkan kepada rekening kartu tertentu.
83. Bebas
Suatu cek dapat dianggap “bebas” ketika jumlahnya dipotong (dikurangkan) dari rekening pembayar dan dimasukkan (ditambahkan) ke rekening penerima.
84. Biaya Keuangan
Istilah ini meliputi biaya total kredit, termasuk bunga dan semua biaya lainnya yang ditentukan sebagai syarat kredit oleh institusi keuangan sebagai kreditor. Biaya biaya tersebut bisa meliputi biaya jasa, biaya keterlambatan, biaya transaksi dan biaya lain-lainya.
85. Biaya Layanan
Biaya bulanan yang ditagihkan oleh institusi keuangan untuk menangani suatu rekening.
86. Biro Kredit
Suatu agen pelaporan kredit yang mengecek informasi kredit dan menyimpan berkas mengenai pemohon dan pengguna kredit.
87. Buku Simpanan
Suatu buku yang diberikan oleh institusi keuangan kepada penabung untuk mencatat setoran, penarikan dan bunga yang diperoleh dengan menabung.
88. Bunga Majemuk
Bunga yang dihitung terhadap simpanan pokok maupun bunga yang sudah bertambah.
89. Bunga Prosentase Tahunan (BPT)
Tagihan bunga tahunan dapat diaplikasikan kepada saldo kartu kredit yang belum dibayarkan. Ini adalah bagian dari total biaya kredit.
90. Bunga
Biaya yang dikenakan atas penggunaan uang. Bunga bisa dibayarkan, misalnya, oleh pribadi kepada institusi keuangan untuk penggunaan kartu kredit, atau oleh institusi keuangan kepada pribadi atas simpanan uangnya dalam rekening tabungan. Bunga dinyatakan dengan istilah Bunga Persentase Tahunan (BPT).
91. Bunga Perkenalan
Beberapa kartu kredit menggunakan bunga perkenalan sebagai promosi penawaran istimewa. Setelah beberapa waktu, tingkat bunga kembali ke tingkat standar.
92. Cek
Dokumen tertulis yang menginstruksikan suatu institusi keuangan yang mengeluarkan sejumlah uang dari rekening si penulis.
93. Cek Melambung (cek yang dikembalikan)
Cek yang “dilambungkan kembali” adalah cek yang ditolak penguangan atau pembayarannya oleh institusi keuangan. Hal ini bisa disebabkan karena rekening sudah ditutup atau saldo yang tersedia tidak mencukupi jumlah yang tertera pada cek. Dana tidak mencukupi (non sufficient fund, NSF) adalah salah satu alasan cek dikembalikan
94. Charge Card
Kartu plastik dengan fasilitas kredit yang biasanya tidak terbatas. Kartu bayar/tagihan harus dibayar lunas pada setiap akhir siklus tagihan.
95. Cyberbanking
Perbankan melalui layanan Internet. Institusi keuangan dengan cabang-cabang situs memungkinkan pelanggan memeriksa saldo, membayar tagihan, mentransfer dana, membandingkan rencana tabungan, dan mengajukan permohonan pinjaman pada Internet.
96. Debet
Istilah pembukuan untuk sejumlah uang yang dipinjam oleh pribadi atau institusi; suatu tagihan yang dipotong dari suatu rekening.
97. Fasilitas Kredit
Jumlah kredit yang diberikan kepada pribadi, bisnis atau institusi.
98. Hadiah
Beberapa kartu kredit menawarkan terbang gratis, bahan bakar gratis, atau hadiah lainnya. Hadiah ini juga disebut sebagai program keanggotaan
99. Institusi Keuangan
Suatu Perusahaan di mana Anda bisa menyetor, meminjam atau menukarkan uang.
100. Jadwal Pembayaran
Ada dua pilihan pembayaran kartu kredit, yaitu dengan pembayaran minimum setiap bulan, atau pembayaran penuh.
101. Jaminan
Segala sesuatu yang diterima oleh institusi keuangan sebagai jaminan apabila orang yang berhutang tidak mengembalikan pinjamannya. Apabila orang yang berhutang gagal mengembalikan pinjamannya, institusi keuangan berhak mengambil jaminan tersebut. Jaminan biasanya berupa real estate (rumah) atau properti seperti mobil.
102. Kartu Affinity
Kartu kredit yang berafiliasi dengan pihak ketiga yang akan mendapat keuntungan nilai tambah dari setiap transaksi. Sebagai contoh, suatu asosiasi alumni atau museum memperoleh bagian/prosentase dari seluruh transaksi yang ditagihkan kepada kartu kredit gabungan milik anggota-anggota organisasi tersebut.
103. Kartu Bank
Kartu kredit atau debit yang diterbitkan oleh sebuah institusi keuangan.
104. Kartu Bisnis
Kartu kredit untuk pemilik bisnis kecil. Pengeluaran bisnis ditagihkan kepada kartu ini untuk memudahkan pembukuan dan persiapan pajak.
105. Kartu Chip/ Smart Card
Kartu yang diterbitkan oleh institusi keuangan dengan sebuah chip elektronik tertanam di dalamnya yang bisa diisi dengan beragam program seperti fungsi kartu kredit atau kartu debet dan pembeli berulang atau program hadiah.
106. Kartu Co-brand
Kartu kredit yang terhubung dengan pihak ketiga misalnya peritel atau penerbangan, yang menawarkan potongan, diskon atau keuntungan nilai tambah kepada pengguna berdasarkan nilai rupiah tagihan pembelian dalam suatu kurun waktu tertentu
107. Kartu Debet
Kartu pembayaran maupun kartu yang dapat digunakan untuk pembelian barang dan jasa secara elektronik. Kartu ini menggantikan uang tunai atau cek. Transaksi langsung dipotong dari rekening tabungan atau rekening koran/cek pemegang kartu. Kartu debet bisa menggunakan tanda tangan atau memasukkan nomor PIN ke dalam suatu alat.
108. Kartu Kredit
Kartu plastik yang memberikan akses pada fasilitas kredit. Pengguna diberi batasan kredit, tetapi tidak diharuskan untuk melunasi sekaligus setiap bulannya. Di sisi lain, pembayaran minimum akan menimbulkan saldo “berputar” atau menambah beban bunga.

109. Kartu Pembelian
Kartu kredit yang dipakai perusahaan-perusahaan untuk melakukan pembelian dengan nilai sedang atau kecil. & Dengan kartu ini, perusahaan tidak perlu mengeluarkan order pembelian. Order dilakukan langsung dengan penyedia yang tergabung dan dibayar dengan kartu pembelian.
110. Kartu Prabayar
Kartu yang menyimpan nilai Rupiah. Kartu ini bisa digunakan untuk pembelian atau penarikan uang tunai di ATM sesuai dengan nilai Rupiah yang ada di dalamnya sebelum kartu tersebut dibuang atau diisi kembali.
111. Kepailitan
Suatu pernyataan hukum mengenai keadaan pailit. Pernyataan ini dapat mencegah penyitaan, pengambilalihan, pemotongan dan pembayaran hutang. Kepailitan tidak bisa menghapus sejarah buruk rekening dan menjadi bagian dari Sejarah rekening itu selama bertahun-tahun, tergantung dari hukum kepailitan negara yang bersangkutan. Keadaan ini pun biasanya tidak menghapus tunjangan anak, tunjangan istri, denda, pajak dan kewajiban pinjaman pelajar.
112. Kewajiban Hutang
Dalam istilah keuangan, uang pinjaman yang harus dibayarkan kembali kepada individu, bisnis atau institusi.
113. Kredit
Dalam bisnis, kredit adalah pembelian atau peminjaman dengan janji pengembalian di kemudian hari. Pada setiap rencana kredit, terdapat kreditor (pribadi, institusi keuangan, toko atau perusahaan yang uangnya dipinjam). Dalam pembukuan, terdapat catatan sejumlah uang milik pribadi atau institusi.
114. Laporan Kredit
Suatu laporan mengenai tingkat hutang dan perilaku pembayaran tagihan konsumen. Informasi untuk laporan diserahkan kepada agen pelaporan kredit (atau biro kredit) dari kreditor individual. Agen akan mengumpulkan laporan dan menyerahkannya kepada pemberi pinjaman dan yang lainnya seizin konsumen.
115. Luran Tahunan
Biaya yang ditagihkan setahun sekali atas kepemilikan kartu kredit. Beberapa penyedia kartu kredit menawarkan kartu kredit tanpa iuran tahunan. Iuran tahunan, dengan bunga dan biaya lainnya adalah bagian dari total biaya kredit.
116. Masa Tenggang
Jangka waktu sebelum bunga ditambahkan ke dalam pembelian baru.
117. Mata Uang
Uang segala sesuatu yang digunakan sebagai media pertukaran umum. Secara praktis, mata uang bermakna tunai, terutama uang kertas. Bankir sering menggunakan pepatah uang logam dan mata uang yang merujuk pada sen dan rupiah.
119. Menghentikan Pembayaran
Permintaan kepada institusi keuangan untuk tidak membayar cek tertentu. Apabila silakukan segera, maka cek tidak akan dibebankan ke rekening pembayar. untuk layanan seperti ini dikenakan biaya.
120. Metode Penghitungan Bunga
Cara penghitungan bunga berdasarkan saldo kartu kredit. Bisa ditagihkan per hari atau per bulan dan termasuk bunga dari saldo yang tidak dibayar.
121. Modal
Sejumlah kumpulan kekayaan yang bisa digunakan atau yang tersedia untuk menghasilkan kekayaan lebih banyak.
122. Nomor Pengenalan Pribadi (PIN)
Suatu nomor istimewa yang diberikan oleh bank kepada pemegang kartu ATM atau kartu kredit yang diketikkan pada mesin ATM untuk menarik uang atau pada terminal perdagangan untuk pembelian barang.

123. Pembayaran Minimum
Jumlah minimum rupiah yang harus dibayar setiap bulan, biasanya 2 sampai 3 persen dari jumlah pinjaman, berdasarkan saldo rata-rata harian.
124. Pembayaran Otomatis
Perusahan utilitas (Perusahaan langganan masyarakat seperti Listrik, telepon, dll), pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya dapat menggunakan sistem pembayaran otomatis di mana tagihan dibayar secara langsung dengan memotongt dana dari rekening bank.
125. Pembiayaan Kembali
Mengubah persetujuan pinjaman agar syarat pengembalian bias sesuai dengan pendapatan terkini si peminjam dan kemampuannya untuk mengembalikan. Pembiayaan kembali biasanya memberikan tingkat bunga lebih rendah dan jumlah pembayaran bulanan yang lebih kecil.
126. Pemindahan Saldo
Anda dapat memindahkan saldo dari kartu kredit Anda ke kartu kredit baru. Idealnya, kartu baru menawarkan biaya yang lebih rendah.
127. Penarikan Cek Berlebihan
Suatu cek dituliskan dengan jumlah uang yang melebihi jumlah dalam rekening. Apabila institusi keuangan menolak untuk menguangkan cek tersebut, maka cek tersebut dinyatakan “dilambungkan kembali”
128. Penarikan Tunai
Sejumlah uang yang ditarik dari rekening.
129. Pencurian Identitas
Bentuk penipuan di mana informasi finansial konsumen diperoleh secara ilegal untuk melakukan pembelian dan transaksi tidak sah dengan kartu kredit mereka, atau menarik dana dari rekening tabungan atau rekening koran mereka.
130. Penerima
Pribadi atau suatu perusahaan kepada siapa cek ditulis; seseorang yang menerima uang sebagai pembayaran.
131. Penilaian Kredit
Evaluasi suatu institusi keuangan mengenai apakah seseorang pantas menerima kredit. Penilaian kredit biasanya didasarkan pada karakter individual, kemampuan membayar dan modal.
132. Penyetor
Seseorang atau suatu perusahaan yang menyetor uang ke dalam suatu rekening.
133. Pembayar
Pribadi atau suatu perusahaan yang menulis cek; seseorang yang memberi uang sebagai pembayaran.
134. Pokok
Jumlah awal uang yang dipinjam, disetor, atau diinvestasikan sebelum bunga ditambahkan.
135. Rekening
Uang yang disimpan di sebuah institusi keuangan untuk kepentingan investasi dan/atau penyimpanan yang aman.

136. Rekening Bersama
Rekening tabungan atau rekening koran yang dibuat dengan lebih dari satu nama. Misalnya orang tua/anak, suami/istri.
137. Rekening Giro
Rekening yang digunakan oleh nasabah untuk menyimpan uang, dan untuk menuliskan sebuah cek. Kadang-kadang terdapat biaya yang ditagihkan apabila persyaratan minimum tidak terpenuhi.
138. Rekening Tabungan
Rekening yang mendapatkan bunga sebagai pengganti atas penggunaan uang yang disimpan. Penabung biasanya diperbolehkan menabung atau menarik uang berkali-kali.
139. Saldo
Jumlah tagihan yang belum dibayar. Dalam perbankan, saldo merujuk pada sejumlah uang pada suatu rekening. Dalam kredit, saldo merujuk pada jumlah hutang.
140. Saldo Rata-rata Harian
Institusi keuangan mengukur dan menghitung hutang rata-rata per hari dalam siklus tagihan Anda, dan menggunakan jumlah rata-rata tersebut untuk menentukan jumlah bunga atas hutang Anda untuk bulan tersebut. Setiap institusi keuangan menggunakan cara yang berbeda dalam melakukan perhitungan ini.
141. Setoran Langsung
Pendapatan (atau pembayaran dari pemerintah) secara otomatis dan elektronik yang disetorkan ke dalam rekening sehingga menghemat waktu, tenaga maupun uang.
142. Slip Setoran
Slip yang memberi keterangan mengenai jumlah uang kertas, uang logam dan cek yang akan disetorkan ke dalam suatu rekening tertentu
143. Strip Magnet
Strip hitam pada kartu kredit, kartu debet atau kartu ATM. Strip ini mengandung informasi dasar rekening dalam wujud kode komputer, seperti nama pemegang dan nomor rekening.
144. Suku Bunga
Prosentase, per unit waktu, dari total jumlah pinjaman yang ditagihkan oleh bank atau institusi keuangan atas penggunaan uang mereka. Bunga kartu kredit bisa dihitung per tahun, per bulan atau per hari.
145. Syarat-syarat
Suatu masa waktu dan tingkat bunga yang diatur antara pemberi pinjaman dan peminjam untuk mengembalikan pinjaman
146. Tarif Tetap
Suku bunga yang tidak berubah. Bunga Persentase Tahunan (BPT) biasanya merupakan tarif yang tetap.

147. Tingkat Bunga Periodik
Suatu variabel tingkat bunga yang bisa naik atau turun setiap kuartal dan mempengaruhi baik tagihan-tagihan keuangan maupun batas minimum jatuh tempo pembayaran kartu kredit.
148. Tingkat Bunga yang Berubah.
Tingkat bunga yang dapat berubah secara berkala.
149. Transaksi di tempat penjualan
Diterimanya kartu ATM/debet atau kartu kredit di toko peritel dan rumah makan sebagai alat pembayaran barang atau jasa.
150. Tunai
Uang dalam bentuk kertas dan koin. Dalam perbankan, suatu kegiatan membayar cek “menguangkan cek”
151. Uang
Semua yang secara umum dikenal sebagai media pertukaran.
152. Uang Tunai Elektronik
Sistem pembayaran elektronik sebagai replika/pengganti dari semua sistem pembayaran – tunai, cek, kartu kredit, kartu debet dan uang logam.

Sabtu, 02 Maret 2013

STUDI KASUS 1 - DINAS JAGA & P2TL ANT - II

 SOAL 1
Setelah terjadi kecelakaan pada tgl 15 februari 2013 antara kapal A & B di utara 10 mil semarang
dimana  haluan kapal A  =  090' kecepatan kapal 15 knot.  haluan kapal B = 225' kecepatan kapal 15 knot. Telah terjadi diantara ke dua kapal tersebut tubrukan pada jam 2400 ( dilihat di gambar )
pertanyaan Dari kasus tubrukan diatas apa penyebab dari kondisi tersebut dengan mempertimbangkan   ketentuan - ketentuan P2TL  , Buatlah Analisa kemungkinan-kemungkinan

jawab 

ANALISA STUDI KASUS SESUAI KETENTUAN  P2TL

NO   PASAL         PENJELASAN                               ( PENILAIAN ) YA   TIDAK   
1.        5       Apakah kapal tersebut melakukan pengamatan dengan baik ?                                
                  Namun tidak memperhitungan bahaya tubrukan dengan benar ......tidak   
2.        7       Apakah kedua kapal sudah menggunakan prasarana , radar   
                 dengan benar ?.....................................tidak
3.        8       Ketika dilaut yang cukup apakah melakukan perubahan 
                 haluan yang signifikan ? ....................................tidak
4.       15      Pada saat kapal B melihat di sebelah kanannya kapal A dengan
                 lampu merah , apakah kapal tersebut merubah  haluan?.............tidak
5.       16     Adakah tindakan tegas untuk menyimpangi kapal lain ?..........tidak
6.       22     Ketika melihat di lambung kanan merah apakah kapal yang
                 melihat lambung kanan telah menyimpang kekanan?...............tidak

KESIMPULAN/ VARIAEL YANG DI DAPAT :
1.Kelalaian
2.Kecakapan Pelaut
3.Komunikasi yang tidak jelas
4.Mengoperasiakan sarana dan prasarana di kapal yang tidak jelas
5.Kurangnya kesadaran bertanggugn jawab antar kapal

SOAL -2 
Telah terjadi kecelakaan kapal pada hari selasa ( 11/12/12 ) malam hari pukul22.30 wib .Di Arcol Pelabuhan .Tanjung Perak Surabaya di antara terminal peti kemas dan dermaga Pertamina yaitu : KM Alpine yang memuat kontainer sedang lego jangkar dengan KM Alken Pesat yang akan masuk sandar Pelabuhan Tanjung Priok membawa 83 kontainer. Tiba-tiba KM.Alken Pesat menubruk lambung kiri KM.Alpine yang mengakibatkan kapal miring dan kemasukan air .Beberapa saat kemudian KM.Alpine tenggelam namun sebuah ABK dapat diselamatkan.
PERTANYAAN :
Dari masing-masing peristiwa diatas, bagaimana menurut pendapat saudara yang cukup berpengalaman menjadi mualim , atau nakhoda di tinjau dari
a. Tindakan yang harus dilakukan oleh masing-masing kapal pada saat bermanoever
b. Aturan-aturan P2TL mana yang diabaikan sehingga terjadi bahaya tubrukan.

Jawab

A. Tindakan yang harus dilakuakan :
1. kecepatan Aman
2. mengecek di radar 
3. memberi informasi antara kapal lewat radio VHF -16



B.ANALISA STUDI KASUS SESUAI KETENTUAN  P2TL

NO   PASAL         PENJELASAN                               ( PENILAIAN ) YA   TIDAK   
1.        5       Apakah kapal tersebut melakukan pengamatan dengan baik ?                                
                  Namun tidak memperhitungan bahaya tubrukan dengan benar ......tidak
2.        6       Apakah menggunakan radar dengan benar ?   ............tidak
3.        7       Apakah kedua kapal sudah menggunakan prasarana , radar   
                 dengan benar ?.....................................tidak
4.        8       Ketika dilaut yang cukup apakah melakukan perubahan 
                 haluan yang signifikan ? ....................................tidak
5.       14     Apakah pada saat berhadapan melakukan tindakan menyimpang ?....tidak
6.       15      Pada saat kapal B melihat di sebelah kanannya kapal A dengan
                 lampu merah , apakah kapal tersebut merubah  haluan?.............tidak
7.       16     Adakah tindakan tegas untuk menyimpangi kapal lain ?..........tidak
8.       19     Ketika melihat di lambung kanan merah apakah kapal yang
                 melihat lambung kanan telah menyimpang kekanan?...............tidak
KESIMPULAN/ VARIAEL YANG DI DAPAT :
1.Kelalaian
2.Kecakapan Pelaut
3.Komunikasi yang tidak jelas
4.Mengoperasiakan sarana dan prasarana di kapal yang tidak jelas
5.Kurangnya kesadaran bertanggugn jawab antar kapal


SOAL  -3
pada hari jumat 25 januari 2013 jam 22.50 WIB di alur Pelayaran barat Surabaya dekat Buoy No.6 terjadi tubrukan antar KM surya membawa kontainer dengan KM gunung bromo (kapal penumpang ) sesuai kronologis kejadian , KM surya akan emnuju ke pelabuhan Tanjung Perak surabaya sedangkan KM .Gunung Bromo akan menuju Makassar .Dari Kejadian tersebut lambung kanan, KM Surya mengalami sobek.
PERTANYAAN :
Dari masing-masing peristiwa diatas, bagaimana menurut pendapat saudara yang cukup berpengalaman menjadi mualim , atau nakhoda di tinjau dari
a. Tindakan yang harus dilakukan oleh masing-masing kapal pada saat bermanoever
b. Aturan-aturan P2TL mana yang diabaikan sehingga terjadi bahaya tubrukan.

Jawab
A. Tindakan yang harus dilakuakan :
1. kecepatan Aman
2. mendekati sisi kanan trafik
3. mengecek di radar 
4. memberi informasi antara kapal lewat radio VHF -16 




B.ANALISA STUDI KASUS SESUAI KETENTUAN  P2TL

NO   PASAL         PENJELASAN                               ( PENILAIAN ) YA   TIDAK   
1.        5       Apakah kapal tersebut melakukan pengamatan dengan baik ?                                
                  Namun tidak memperhitungan bahaya tubrukan dengan benar ......tidak
2.        6       Apakah menggunakan radar dengan benar ?   ............tidak
3.        7       Apakah kedua kapal sudah menggunakan prasarana , radar   
                 dengan benar ?.....................................tidak
4.        8       Ketika dilaut yang cukup apakah melakukan perubahan 
                 haluan yang signifikan ? ....................................tidak
5.        9     Apakah kapal sudah berlayar disisi terluar lambung kanannya
                 dengan aman ? .......................................tidak
6.       14     Apakah pada saat berhadapan melakukan tindakan menyimpang ?....tidak
7.       15      Pada saat kapal B melihat di sebelah kanannya kapal A dengan
                 lampu merah , apakah kapal tersebut merubah  haluan?.............tidak
8.       16     Adakah tindakan tegas untuk menyimpangi kapal lain ?..........tidak
9.       19     Ketika melihat di lambung kanan merah apakah kapal yang
                 melihat lambung kanan telah menyimpang kekanan?...............tidak
KESIMPULAN/ VARIAEL YANG DI DAPAT :
1.Kelalaian
2.Kecakapan Pelaut
3.Komunikasi yang tidak jelas
4.Mengoperasiakan sarana dan prasarana di kapal yang tidak jelas
5.Kurangnya kesadaran bertanggugn jawab antar kapal




STUDI KASUS - STABILITAS KAPAL ANT-II

STUDY KASUS  1 -  STABILITAS KAPAL  

Kamis, 21 Februari 2013

Metodologi Penelitian



JUDUL - 1
B.Tabrakan Kapal, KM Bahuga Jaya           di Selat Sunda
Tujuh orang tewas sementara 208 orang dievakuasi akibat tabrakan antara kapal feri dan kapal kargo di Selat Sunda.

Suasana di Selat Sunda.
Pejabat pemerintahan mengatakan bahwa tujuh orang tewas setelah kapal motor cepat yang ditumpanginya tabrakan dengan kapal tanker dan tenggelam di Selat SundaJuru bicara Kementerian Perhubungan Bambang Ervan, seperti dikutip kantor berita Associated Press, mengatakan bahwa 208 awak kapal dan penumpang telah dievakuasi setelah kecelakaan yang terjadi Rabu (26/9) subuh.

Masih belum jelas berapa jumlah penumpang yang ada di kapal motor cepat, yang memiliki sekitar 30 awak kapal itu.Kapal motor cepat Bahuga Jaya yang berlayar dari Jawa ke Sumatera itu tenggelam setelah tabrakan dengan kapal tanker berbendera Singapura Norr Gastar , sekitar enam kilometer dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Lampung Budiharto kepada VoA menjelaskan kapal tanker itu mengangkut minyak gas dari Afrika Selatan menuju Singapura.

“[Faktor] cuaca saya kira tidak, kan mereka punya lampu dan radar kapal. Hingga kini masih dilakukan pencarian oleh tim SAR gabungan di bawah koordinasi Badan SAR Nasional. Tim SAR gabungan ini dari Marinir, TNI AL, Polisi Air Udara (Polairud) dan SAR Jakarta, kurang lebih 40 orang. Pencarian ini dilakukan dalam beberapa hari ke depan, tergantung dari Basarnas,” ujar Budiharto.

Ketua Forum Transportasi Laut Masyarakat Transportasi Indonesia Ajiph Razifwan Anwar memperkirakan ada dari kedua awak kapal yang tidak mematuhi aturan navigasi ketentuan internasional tentang Peraturan Pencegahan Tabrakan Kapal (International Regulations for Preventing of Collisions at Sea 1972).



JUDUL - 2
Feri Terbalik di India, Ratusan Orang Hilang 103 Tewas
Polisi mengatakan feri yang mengangkut sekitar 350 penumpang pecah dan tenggelam di Sungai Brahmaputra di negara bagian Assam, Senin (30/4).
Warga desa Buraburi menarik bangkai perahu yang terbelah dari sungai Brahmaputra (1/5). Regu penyelamat dan penyelam telah menemukan sedikitnya 100 korban musibah tersebut, dan selebihnya masih dinyatakan hilang.

Para pejabat India mengatakan hujan lebat dan kegelapan membuat operasi tim SAR ditangguhkan setelah setidaknya 103 orang tenggelam akibat feri yang penuh sesak terbalik di salah satu sungai terbesar India.

Upaya untuk menemukan lebih dari 100 orang lainnya akan dilanjutkan Selasa pagi. Kapal bertingkat dua itu dipenuhi orang, karung-karung beras dan barang-barang lain, dan tidak memiliki sekoci ataupun jaket pelampung.

Kapal yang sarat itu memuat 300 orang penumpang serta berkarung-karung beras dan barang lain. Tidak ada sekoci atau jacket pengapung dalam kapal. Kecelakaan itu adalah yang paling buruk dalam ingatan di daerah bagian timur-laut India.  Para petugas pertolongan terhambat oleh hujan lebat dan angin kuat.

Pihak berwenang India mengatakan mereka menghubungi pejabat di Bangladesh meminta bantuan mencari korban selamat. Perdana Menteri India Manmohan Singh mengatakan ia terkejut dan berduka akibat insiden itu.

Brahmaputra, salah satu sungai terbesar di Asia, berhulu di Tibet dan mengalir lewat India dan Bangladesh menuju Teluk Benggala.


DAFTAR ISI
Kata Pengantar……………………………………………………………………….   I

Daftar isi…………………………………………………………………………..…...  II

A .      Analisa Penyebab Tubrukan Kapal di Laut………………………..………..   1

B.      Tabrakan Kapal Ferri dan Kapal Tanker  di Selat Sunda…….…….……...... 3

C.      Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitihan Tabrakan Kapal Ferri……...5

D.      Artikel Kapal Ferri terbalik di india Menjadi 103 orang  …… ……….….…. 6

E.      Perumusan Masalah dan Hipotesis Penelitihan tentang
          Kapal Feri terbalik di india di india Menjadi 103 orang  ………………..…..  7

F.       Referensi………………………………………………………………………….8








A.Analisa Penyebab Tubrukan Kapal di Laut
Bagi kebanyakan masyarakat dapat dipastikan bertanya-tanya, laut yang begitu luas masih juga terjadi tubrukan kapal, yang disayangkan terdapat korban jiwa.
Di atas kapal, terdapat beberapa jabatan, diantaranya, Nahkoda (Kapten Kapal), Mualim (Perwira Deck), Masinis (Perwira Mesin), Bosun (Juru Serang/Mandor Deck), Juru Mudi, Juru Minyak, Koki dan Pelayan.
Adalah seorang Nahkoda/Kapten Kapal yang bertanggung jawab penuh atas keselamatan kapal,
crew, lingkungan dan cargo yang dibawanya.
Dan seorang Nahkoda memiliki otoritas penuh untuk mengambil segala macam tindakan untuk tetap aman. Hal ini karena hirarki dikapal sudah baku, walaupun pada saat kejadian Nahkoda tidak berada di anjungan, hanya Mualim Jaga dan Juru Mudi.
Penulis akan mencoba meng-analisa kasus tubrukan yang terjadi di Selat Sunda, berdasarkan ColReg (International Regulations for Preventing Collisions at Sea)
atau yang di kenal di Indonesia dengan sebutan P2TL (Peraturan tentang Pencegahan Tubrukan di Laut) antara KM (Kapal Motoor) Bahuga Jaya dengan MT (Motoor Tanker) Nor Gaftar (mohon maaf bila nama kapal salah, karena banyak diberitakan dengan nama berbeda-beda)
Terlalu naif bila alasannya pada akhirnya akibat dari cuaca, karena sekarang setiap kapal sudah diharuskan dilengkapi dengan peralatan-peralatan elektronik guna membantu bernavigasi, dan peralatan tersebut masing-masing memiliki back up tenaga cadangan apabila terjadi keadaan darurat dan ada juga peralatan yang diharuskan dimiliki 2 buah, seperti Radar dan GPS (Global Positioning System). Seperti di wajibkan dalam SOLAS (Safety of Life at Sea). Walaupun tidak menutup kemungkinan cuaca dapat mempengaruhinya.
Setelah ber-googling untuk mengetahui posisi dan situasi kedua kapal pada saat tubrukan, penulis mendapatkan gambaran tentang posisi kedua kapal pada saat terjadi tubrukan. Dapat dilihat di sini http://m.liputan6.com/read/440109/kapal-bahuga-jaya-ditabrak-di-lambung-kiri.
Ada terdapat banyak pasal di dalam ColReg, namun untuk memudahkan di mengerti (dan juga agar singkat . Penulis hanya akan membahas tentang beberapa pasal saja.
Pasal 10.
Traffic Separation Scheme (tata pemisahan lalu lintas).
Huruf a - l.
Penulis tidak akan menjabarkan pasal ini, karena di selat sunda tidak ada TSS.
Selat Sunda merupakan selat tersibuk di Indonesia, namun disana belum/tidak ada TSS, fungsi TSS adalah untuk memisahkan pergerakan kapal yang memiliki arah berbeda. Atau dijalan raya seperti Jalur dua arah. Maka dapat dipastikan lalu lintas di selat sunda belumlah teratur.
Pasal 15.
Crossing situation (Situasi memotong).
When two power-driven vessels are crossing so as to involve risk of collision, the vessel which has the other on her own starboard side shall keep out of the way and shall, if the circumstances of the case admit, avoid crossing ahead of the other vessel’.
Intinya, kapal (tenaga) yang mendapatkan kapal
lain di kanannya harus menghindar, dan berusaha menghindari memotong haluan.
Pasal 16.
Action by give-way vessel.
(Tindakan Kapal yang menghindar).
‘Every vessel which is directed to keep out of the way of another vessel shall, so far as possible, take early and substantial action to keep well clear’.
Intinya, lakukan tindakan sedini mungkin + tegas (rubah haluan yang besar agar terpantau melakukan perpindahan haluan) lakukan pada sektor awal (3 - 6 mil laut).
Pasal 17.
Action by stand-on vessel.
(Tindakan kapal yang bertahan).
(a) (i) ‘where one of two vessels is to keep out of the way the other shall keep her course and speed’.
Intinya, Bertahan = mempertahankan haluan dan kecepatan.
(ii) ‘The latter vessel may, however, take action to avoid collision by her manoeuvre alone, as soon as it becomes apparent to her that the vessel required to keep out of the way is not taking appropriate action in compliances with these rules’.
Intinya: Dapat melakukan tindakan menghindari tubrukan hanya dengan olah geraknya. Segera setelah kapal yang diwajibkan menghindar tidak melakukan tindakan.

(d) ‘This rule does not relieve the give-way vessel of her obligation to keep out of the way’.
Intinya, Kapal yang diwajibkan menghindar, tidak dibebaskan untuk tetap melakukan aturan ini.
Demikianlah penjabaran yang penulis ketahui berdasarkan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki.
Kiranya penjabaran ColReg diatas dapat memberikan gambaran atas tindakan yang seharusnya di ambil oleh Perwira Jaga yang bertugas untuk menghindari tubrukan tersebut.



KATA PENGANTAR

Dengan ini penyusun memanjatkan Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas rahmat dan anugerah NYA sehingga penyusun dapat menyelesaikan makalah tugas “ Hipotesis Penelitian” Mengenai Tubrukan Kapal dilaut.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.Penyusun mengharapkan saran dan kritik yang membangun untuk menyempurnakan tugas ini.
Laporan tugas mandiri ini untuk meneliti Hipotesis Tentang tubrukan kapal laut yang merupakan bidang studi metadologi. Akhir kata semoga Artikel ini dapat bermanfaat bagi semua yang membacanya.



C. Perumusan Pokok masalah dari Artikel Tabrakan di Selat Sunda antara lain
A . Apakah terdapat hubungan antara Tubrukan Kapal Tanker dengan Kapal Penumpang

      KM.Bahuga Jaya,karena Crew Kapal tidak Memahami Peraturan (COLREG)
      saat berada di Perairan sempit?
                  * . Variabel X antara lain : Tubrukan,Kapal Tanker dengan Kapal Penmpang
                  * . Variabel Y antara lain : Memahami,Perairan Sempit

 B.  Apakah terdapat pengaruh Cuaca Buruk dan Gelombang besar saat terjadi    Tubrukan
                 Kapal Tanker dan Kapal Penumpang di Selat Sunda?
                 *.  Variabel X antara lain : Cuaca Buruk dan Gelombang, Kapal Tanker dan                  
                                                             Kapal Penumpang
                 * . Variabel Y antara lain : Pengaruh,Tubrukan
Hipotesis Penelitihan dari Artikel ini adalah sebagai berikut :
      A. .Diduga Kecelakaan tubrukan kapal KM Bahuga Raya bukan disebabkan oleh faktor
cuaca karena pada kapal KM Bahuga Raya terdapat radar dan lampu navigasi yang
bekerja sangat baik sehingga kopetensi dari kedua awak kapal tentang navigasi
perlu di selidiki.
B.        Adanya pengaruh ketrampilan kedua awak kapal sangat menentukan kedua awak

kapal yang   tidak  mematuhi aturan navigasi ketentuan internasional tentang

Peraturan  Pencegahan  Tabrakan  Kapal  (International Regulations for Preventing

of Collisions at Sea 1972).





E. Perumusan Pokok masalah dari Artikel Kapal Ferri terbalik di India  antara lain
A . Apakah ada faktor Human Error yang mengakibatkan kecelakaan terbaliknya kapal  penumpang dan menewaskan103  orang  dan tidak terdapatnya sekoci  di kapal yang merupakan kecelakaan Maritim terburuk Di India .
                  * . Variabel X antara lain : Terbalik, dan menewaskan, sekoci
                  * . Variabel Y antara lain : kecelakaan, terburuk, alat keselamatan
B. Apakah terdapat pengaruh Cuaca Buruk dan Gelombang besar saat kapal terbalik?
                 *.  Variabel X antara lain : Cuaca Buruk dan Gelombang,
                 * . Variabel Y antara lain : Pengaruh,Tubrukan
Hipotesis Penelitihan dari Artikel ini adalah sebagai berikut :

A.    Diduga Kapal yang sarat itu memuat 300 orang penumpang serta berkarung-karung

beras dan   barang lain. Tidak ada sekoci atau jacket pengapung dalam

 kapal. Kecelakaan itu adalah yang paling buruk dalam ingatan di daerah bagian

 timur-laut India.

B.      Para petugas pertolongan terhambat oleh hujan lebat dan angin kuat

 Pihak berwenang India mengatakan mereka menghubungi pejabat di Bangladesh

 meminta bantuan mencari korban selamat. Perdana Menteri India Manmohan Singh

             mengatakan ia terkejut dan berduka akibat insiden itu..





F. REFERENSI
·       Buku Keselamatan Pelayaran  DiLingkungan Teritorial
(  karangan Dr.D.A.Lasse,SH,MM )
·       Pelabuhan –Pemanduan Kapal
·       Collision Regulation 1974 Book
·       Web site .Detik com news
·       Website .VOI com news